
Perhiasan emas seringkali hanya dipandang sebagai aksesori pelengkap penampilan atau aset yang disimpan untuk jangka panjang.
Padahal, dalam ajaran Islam ada kewajiban yang melekat pada emas ketika jumlahnya sudah menyentuh batas tertentu, yaitu zakat emas. Itulah kenapa memahami cara zakat emas itu penting, supaya harta yang kita miliki tetap terjaga kebersihannya dan membawa keberkahan.
Tapi nyatanya, masih banyak yang merasa bingung soal zakat emas perhiasan ini. Apakah semua perhiasan wajib dikeluarkan zakatnya? Bagaimana cara menghitungnya dengan benar? Lalu, bagaimana dengan cincin atau gelang yang setiap hari dipakai, apakah ikut terkena kewajiban yang sama?
Kabar baiknya, semua pertanyaan itu punya jawaban yang lebih sederhana dari yang kamu bayangkan.
Artikel ini hadir untuk membantu kamu memahami cara zakat emas perhiasan secara menyeluruh. Mulai dari syarat dan ketentuan, sampai contoh perhitungan yang bisa langsung kamu praktikkan.
Apa Itu Zakat Emas Perhiasan?
Zakat emas perhiasan adalah kewajiban zakat mal yang dikenakan atas emas dalam bentuk perhiasan. Seperti kalung, gelang, dan cincin yang dimiliki oleh seorang muslim yang sudah baligh dan berakal, apabila memenuhi syarat nisab dan haul.
Zakat ini termasuk dalam kategori zakat rikaz atau urud, dengan kadar yang dikeluarkan sebesar 2,5% dari berat emas murni yang dimiliki.
Tujuannya, untuk menyucikan harta dan membantu 8 golongan yang berhak menerima zakat (asnaf), mulai dari fakir, miskin, hingga fi sabilillah.
Syarat Wajib Zakat Emas Perhiasan
Sebelum membahas cara zakat emas, kamu perlu tahu dulu syarat-syarat apa saja yang membuat perhiasan emasmu wajib dizakati.
1. Kepemilikan Sah
Emas harus benar-benar milikmu sendiri, bukan pinjaman atau titipan orang lain. Kepemilikannya juga harus mubah (halal secara hukum).
2. Nisab Minimal 85 Gram Emas Murni
Ini syarat terpenting. Total berat emas murni yang kamu miliki harus mencapai atau melebihi 85 gram emas murni. Perlu diingat, yang dihitung bukan berat fisik perhiasan, tapi berat emas murninya setelah mempertimbangkan kadar karat.
Misalnya, emas 18 karat itu hanya memiliki kemurnian 75% (karena 18/24 = 75%). Jadi, perhiasan 18 karat seberat 100 gram, kandungan emas murninya hanya 75 gram.
3. Haul
Emas tersebut harus sudah kamu miliki selama penuh 354 hari (1 tahun lunar/hijriah). Kalau baru beli kemarin, belum wajib zakat sekarang. Tunggu genap satu tahun dulu.
4. Bebas dari Hutang Primer
Sebelum menghitung nisab, kurangi dulu dengan hutang mendesak atau kebutuhan pokok yang belum terpenuhi. Sisanya baru dihitung apakah sudah mencapai nisab atau belum.
Perhiasan yang Tidak Wajib Dizakati
Cara zakat emas, seringkali membuat bingung. Apakah semua perhiasan wajib zakat? Jawabannya, tidak selalu.
Menurut mayoritas ulama (jumhur, seperti mazhab Syafi’i dan Maliki), perhiasan emas yang dipakai sehari-hari secara wajar tidak wajib dizakati. Contohnya:
- Cincin kawin yang dipakai rutin
- Kalung atau gelang sederhana untuk hiasan harian
Syaratnya, pemakaiannya harus wajar sesuai urf (kebiasaan setempat), bukan berlebih-lebihan, dan bukan diniatkan sebagai simpanan atau investasi.
Tapi, tetap wajib zakat jika:
- Perhiasan disimpan dan tidak dipakai (niat investasi/tabungan)
- Jumlahnya melebihi batas urf atau kebiasaan wajar
- Sudah memenuhi nisab 85 gram emas murni dan haul 1 tahun
Perlu diketahui bahwa, mazhab Hanafi punya pendapat berbeda, mereka mewajibkan zakat atas semua emas perhiasan, termasuk yang dipakai. Kalau kamu mengikuti mazhab ini, sebaiknya konsultasikan dengan ustadz atau ulama setempat.
Cara Zakat Emas Perhiasan
Oke, sekarang masuk ke inti pembahasan, yakni cara zakat emas perhiasan yang benar dan lengkap.
1. Kumpulkan dan Timbang Semua Emas

Cara zakat emas yang pertama harus kamu lakukan adalah, mengumpulkan semua perhiasan emas yang kamu miliki. Seperti kalung, gelang, cincin, anting, dan lain-lain. Timbang semuanya dan catat beratnya masing-masing.
Jangan lupa catat juga kadar karat tiap perhiasan. Ini penting untuk langkah berikutnya.
2. Hitung Berat Emas Murni

Gunakan rumus ini:
Emas murni = Berat perhiasan × (Karat ÷ 24)
Patokan kemurnian berdasarkan karat:
- 24 karat = 100% murni
- 22 karat = 91,7% murni
- 18 karat = 75% murni
- 14 karat = 58,3% murni
Contoh: Gelang emas 18 karat seberat 50 gram, emas murni = 50 × (18/24) = 37,5 gram
3. Kurangi yang Dipakai Harian

Kalau ada perhiasan yang kamu pakai sehari-hari secara wajar (dan kamu mengikuti pendapat yang mengecualikannya), keluarkan dari hitungan. Sisanya adalah emas yang wajib dihitung untuk zakat.
Baca Juga: Beli Emas COD Ternyata Lebih Aman, Ini Alasan dan Caranya
4. Cek Nisab dan Haul

Gabungkan total berat emas murni yang wajib dihitung. Apakah sudah mencapai 85 gram atau lebih. Dan apakah sudah dimiliki selama 1 tahun hijriah penuh?
Kalau keduanya terpenuhi, lanjut ke langkah cara zakat emas berikutnya. Kalau belum, tunda dulu dan cek lagi di tahun berikutnya.
5. Hitung Jumlah Zakat

Rumus simpel yang bisa kamu gunakan yaitu:
Zakat = 2,5% × Total berat emas murni yang wajib
Hasilnya bisa dibayar dalam bentuk emas fisik sebesar 2,5% tersebut, atau dikonversi ke rupiah berdasarkan harga emas saat membayar zakat.
Zakat (Rp) = Berat zakat (gram) × Harga emas per gram saat bayar
6. Niat dan Bayar Zakat

Saat membayar, niatkan dalam hati:
“Nawaitu adā’u zakātal māl min emāsī lillāhi ta’ālā”
(Aku niat menunaikan zakat mal dari emasku karena Allah Ta’ala)
Zakat bisa dibayarkan langsung ke 8 golongan asnaf, atau lebih praktisnya melalui lembaga resmi seperti BAZNAS, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, atau lembaga amil zakat terpercaya lainnya.
Contoh Perhitungan Zakat Emas Perhiasan
Supaya makin jelas, yuk lihat contoh kasusnya:
Situasi: Ibu Sari memiliki perhiasan emas sebagai berikut:
- Kalung 24 karat: 60 gram
- Gelang 18 karat: 80 gram
- Cincin kawin 18 karat: 10 gram (dipakai sehari-hari)
Semua sudah dimiliki lebih dari 1 tahun hijriah.
Langkah hitung:
- Kalung 24 karat: 60 × (24/24) = 60 gram emas murni
- Gelang 18 karat: 80 × (18/24) = 60 gram emas murni
- Cincin kawin (dipakai harian, dikecualikan): 0 gram
Total emas murni wajib zakat = 60 + 60 = 120 gram
Karena 120 gram > 85 gram (nisab terpenuhi) dan sudah melewati haul, maka wajib zakat.
Zakat = 2,5% × 120 gram = 3 gram emas
Kalau harga emas saat bayar adalah Rp1.500.000/gram:
Nilai zakat = 3 × Rp1.500.000 = Rp4.500.000
Tips Praktis Bayar Zakat Emas
- Cek harga emas terkini saat mau bayar zakat, karena nilai rupiahnya berubah sesuai harga pasar.
- Catat tanggal kepemilikan setiap kali membeli perhiasan baru, supaya lebih mudah menghitung haul-nya.
- Gunakan kalkulator zakat online yang disediakan BAZNAS atau lembaga zakat terpercaya untuk memudahkan perhitungan.
- Kalau masih ragu soal perhiasan mana yang wajib atau tidak, konsultasikan ke ustadz atau lembaga zakat untuk mendapat fatwa yang sesuai dengan kondisimu.
Baca Juga: Nisab Emas dalam Zakat – Batas, Rumus & Contoh Perhitungannya
Mensucikan Harta Dengan Zakat
Memahami cara zakat emas perhiasan itu sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan. Intinya, emas perhiasan yang disimpan atau melebihi pemakaian wajar, sudah mencapai nisab 85 gram emas murni, dan sudah melewati haul 1 tahun hijriah, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.
Dengan menunaikan zakat emas, kita tidak hanya membersihkan harta, tapi juga ikut berkontribusi nyata bagi sesama yang membutuhkan. Yuk, segera hitung dan tunaikan zakat perhiasanmu!
